DPRD Kaltim Dukung Larangan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Tambang Alat Berat

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

SAMARINDA, Infokubar.id — Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan alat berat mendapat respons positif dari DPRD dan berbagai kalangan. Larangan ini dianggap strategis untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Gubernur Rudy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jalan di pedalaman Kaltim. Dalam peninjauan sepanjang 320 kilometer dari Samarinda ke Kutai Barat, ia menemukan kerusakan parah di ruas Perian hingga Barong Tongkok akibat lalu lintas alat berat tambang dengan bobot 40–60 ton.

Menanggapi hal ini, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Kapolda setempat untuk memperketat pengaturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Gubernur juga mendorong perusahaan tambang mengalihkan pengangkutan hasil tambang melalui jalur laut atau sungai.

Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD Kaltim, menilai kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut dan fasilitas pendukung mandiri.

“Apabila alat berat digunakan untuk keperluan tambang, maka perusahaan wajib menyediakan jalan tambang dan pelabuhan sendiri,” jelas Sapto, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan jalur sungai sebagai prioritas dapat mengurangi beban pada jalan umum dan meminimalisasi kerusakan infrastruktur.

Lebih jauh, Sapto menekankan pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) oleh perusahaan tambang. Keberadaan fasilitas ini menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Baru setelah memiliki fasilitas tersebut, RKAB perusahaan dapat diproses,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke