SAMARINDA, Infokubar.id — Rencana Kodam VI Mulawarman memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai kawasan persawahan di Kalimantan Timur mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Program ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, meski pelaksanaannya membutuhkan tahapan teknis yang tidak sederhana.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyebut konversi lahan pascatambang menjadi sawah sangat memungkinkan dilakukan, asalkan diawali dengan proses pemulihan tanah secara menyeluruh. Menurutnya, restorasi menjadi fondasi utama sebelum aktivitas pertanian dijalankan.
“Hal utama adalah memastikan kondisi tanah benar-benar pulih terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita berbicara mengenai tahap produksi,” ujar Guntur, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, lahan bekas tambang umumnya mengalami kerusakan fisik dan kimiawi, sehingga tidak bisa langsung dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Karena itu, pemeriksaan kualitas tanah menjadi langkah awal yang krusial, mulai dari tingkat keasaman (pH) hingga ketersediaan unsur hara.
Jika hasil analisis menunjukkan kondisi tanah belum ideal, Guntur menekankan perlunya tindakan perbaikan segera. Salah satu upaya yang direkomendasikan adalah penggunaan pupuk kompos untuk memperbaiki struktur tanah sekaligus meningkatkan kesuburannya.
Selain aspek pemulihan tanah, penerapan teknologi pertanian modern juga dinilai dapat mempercepat proses rehabilitasi lahan. Pemanfaatan alat mekanis, teknik pengolahan lahan yang tepat, hingga sistem budidaya berbasis presisi disebut mampu meningkatkan efektivitas program.
“Dengan teknologi pertanian yang tepat, proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” katanya.
Guntur optimistis, melalui perencanaan teknis yang matang dan restorasi tanah yang optimal, lahan bekas tambang di Kaltim dapat kembali produktif dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)



