Daerah  

Pemekaran Desa di Kukar Dinilai Perkuat Tata Kelola, Firnadi Tekankan Efektivitas Layanan Publik

Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Firnadi Ikhsan.

SAMARINDA, Infokubar.id Persetujuan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian DPRD Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut penataan wilayah administrasi, tetapi juga membawa implikasi penting terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa pembentukan desa baru merupakan strategi untuk meringankan beban pelayanan publik yang selama ini ditanggung desa-desa dengan jumlah penduduk besar.

Menurutnya, kepadatan penduduk di sejumlah desa membuat kapasitas aparatur kerap tidak sebanding dengan kebutuhan layanan masyarakat. Pemekaran diharapkan mampu menciptakan rentang kendali pemerintahan yang lebih proporsional.

“Pemekaran desa pada dasarnya dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih dekat dan cepat,” ujar Firnadi, Minggu (7/12/2025).

Ia juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran desa. Selama ini, anggaran harus dibagi ke banyak rukun tetangga (RT), sehingga fokus pembangunan kerap terpecah dan kurang optimal.

“Dengan desa yang terpisah, anggaran tidak lagi harus dibagi ke banyak RT, sehingga perencanaannya dapat lebih terarah,” tuturnya.

Firnadi berharap pemekaran desa diikuti dengan penambahan aparatur pemerintahan desa agar roda birokrasi dapat berjalan maksimal. Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur sosial di wilayah desa baru.

Sebagai informasi, DPRD Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyepakati pembentukan delapan desa baru melalui Rapat Paripurna pada awal November lalu. Pemekaran tersebut mencakup sejumlah kecamatan, mulai dari Tenggarong Seberang hingga Kembang Janggut, dan menjadi tahapan awal sebelum kelembagaan desa baru dijalankan secara penuh. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke