SAMARINDA, Infokubar.id — Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur lalu lintas di Sungai Mahakam dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan dinamika saat ini. Regulasi yang berlaku lebih dari tiga dekade tersebut dinilai belum mengakomodasi pengelolaan potensi sungai secara menyeluruh, termasuk pemanfaatan anak-anak sungainya.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kaltim tengah mempersiapkan revisi menyeluruh agar perda tersebut mampu memperkuat tata kelola Sungai Mahakam sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Pengaturannya perlu diperluas, tidak hanya mengenai lalu lintas sungai. Aspek ekonomi dan pemanfaatan sumber daya yang selama ini belum tersentuh juga harus masuk dalam pembahasan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, Selasa (9/12/2025).
Abdulloh menjelaskan, pembaruan regulasi ini berpotensi membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi pemerintah provinsi. Meski demikian, penyelarasan kewenangan tetap menjadi prinsip utama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota di kawasan Sungai Mahakam.
“Kami harus memastikan sinergi dengan instansi seperti KSOP, Pelindo, serta pemerintah kabupaten/kota. Hal ini penting agar batas kewenangan provinsi benar-benar jelas,” tambahnya.
Abdulloh juga menyinggung berbagai model pengelolaan alur sungai yang tengah dipertimbangkan, mulai dari pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerja sama dengan operator lama di kawasan tersebut, hingga opsi pengelolaan oleh pihak ketiga.
Saat ini, Komisi III masih melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh potensi Sungai Mahakam. Tujuannya adalah memastikan setiap potensi dapat dimanfaatkan secara optimal ketika regulasi baru mulai diterapkan.
“Prosesnya masih pada tahap awal. Kami sedang mengidentifikasi potensi yang dapat dikelola serta menetapkan batas kewenangan provinsi di sepanjang wilayah Sungai Mahakam,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)



