BKPSDM Kubar Sebut Mekanisme PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Aturan dari Pusat

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kutai Barat.

SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada tahun ini menyediakan 1.159 formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut dipastikan tidak bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang ada, karena secara keseluruhan tercatat lebih dari 6 ribu orang.

Meski demikian, ada angin segar bagi honorer yang tidak bisa mengisi formasi yang disiapkan tersebut. Nantinya mereka dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu (part time).

Jabatan tersebut berfungsi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan bekerja sesuai kesepakatan, berbeda dengan PPPK dan PNS yang penuh waktu (full time).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN, Andi Abdi Susilo menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, Pemkab Kubar akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional tersebut. 

Namun, ia menyampaikan bahwa sampai sekarang secara teknis regulasi bagaimana implementasi PPPK paruh waktu belum ada.

“Ikuti saja dulu seleksi ini sampai dimana tahapannya, sambil kita menunggu juknis dari Kementerian PANRB,” katanya dikonfirmasi di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Jika melihat keputusan Kementerian PANRB, menurut Andi, bagi pelamar yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK, tetapi tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, maka dapat dipertimbangkan untuk mengisi PPPK paruh waktu.

“Kami (BKPSDM Kubar) berperan sebagai jembatan dari pusat ke daerah dalam menyampaikan arahan dan regulasinya,” lanjutnya. 

Meski demikian, mekanisme pengangkatannya belum diketahui secara jelas. Oleh sebab itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi tidak perlu berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan bagi mereka.

“Yang jelas ikuti seleksi PPPK ini, karena dengan mendaftar sekaligus menjadi filter di database tenaga non ASN di daerah,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kubar)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke