SENDAWAR, infoKubar.id – Larangan ke luar daerah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kutai Barat (Kubar) kembali ditegaskan Bupati Kubar FX Yapan. Kecuali keperluan mendesak, dengan mengantongi surat izin dari Satgas Covid-19 Kubar sebagai syarat bepergian ke luar daerah.
“Karena pembatasan pelarangan berpergian keluar daerah, sudah ada surat edarannya,” tegas Bupati pada rakor terkait dengan kondisi terkini perkembangan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kubar melalui zoom metting, di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Senin (12/7/2021)
“Tolong kepala dinas, badan perangkat daerah, camat, dan lurah agar memperhatikan pejabat dan stafnya masing-masing. Kalau tidak mendesak jangan ke luar daerah dulu. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kubar,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Bupati mengatakan, tetap terus terapkan prokes berupa mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Pada kegiatan itu, dihadiri Wabup Kubar Edyanto Arkan, Plt. Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, Plt. Asisten 2 Sekkab Kubar Nopandel, Plt. Asisten 3 Sekkab Kubar Achmad Sofyan berserta kepala dinas, badan dan pejabat di lingkungan Pemkab Kubar. (man)