SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) resmi mengeluarkan surat imbauan tegas terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta menekan angka kerusakan infrastruktur jalan umum yang kian memprihatinkan akibat aktivitas angkutan berat.
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dalam surat imbauan bernomor 500.11/302/DISHUB-TU.P/I/2026 tersebut, menekankan bahwa seluruh pelaku usaha angkutan baik kelapa sawit, hasil tambang Galian C, maupun hasil perkebunan rakyat wajib mematuhi spesifikasi teknis kendaraan yang telah ditetapkan.
Poin paling krusial dalam imbauan ini adalah penegasan mengenai batas muatan. Pemerintah menetapkan bahwa Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan melintas di jalan kelas II dan kelas III di wilayah Kutai Barat adalah maksimal 8 ton.
Tak hanya berat, dimensi kendaraan pun dibatasi secara ketat; untuk jalan kolektor (Kelas III), panjang kendaraan tidak boleh melebihi 9 meter dengan tinggi maksimal 3,5 meter.
“Perusahaan atau pelaku usaha angkutan barang khusus wajib memiliki izin penggunaan jalan umum dan memastikan kendaraan mereka tidak melebihi toleransi dimensi serta kapasitas tonase yang telah diatur,” tulis imbauan tersebut.
Selain masalah beban, Pemkab Kubar juga mengatur ritme lalu lintas dengan melarang angkutan barang beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA. Aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang aman bagi masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.
Bupati juga mewajibkan setiap perusahaan angkutan untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Perusahaan diminta melakukan perawatan berkala, seperti menambal jalan berlubang dengan material yang sesuai standar.
Melalui instruksi ini, para pengusaha angkutan diingatkan untuk lebih mengutamakan penggunaan jalan khusus bagi kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Pelanggaran terhadap poin-poin ini nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk diambil tindakan lebih lanjut demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan lancar di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. (*)



