SENDAWAR, Infokubar.id – Pemkab Kutai Barat (Kubar) akhirnya menutup dua aset pelabuhan milik pemerintah tanpa izin. Kedua pelabuhan dimaksud ialah Pelabuhan Royoq di Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuq di Kecamatan Tering resmi ditutup total sejak Jumat (20/9/2024).
Penutupan kedua pelabuhan ini menyusul adanya aktivitas ilegal yang menggunakan aset pemerintah. Kedua aset Pemkab Kubar selama ini ternyata difungsikan untuk menampung batubara secara ilegal.
Tim terpadu Pemkab Kubar yang terdiri dari BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Inspektorat, terlebih dahulu menutup Pelabuhan Royoq pada Jumat ini. Selanjutnya, Langkah serupa dilakukan di pelabuhan Jelemuk pada Senin mendatang.
Asisten 2 Setdakab Rakhmat yang memimpin kegiatan penutupan itu menegaskan bahwa penggunaan kedua pelabuhan oleh pihak tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran yang harus dihentikan. Seluruh aset milik Pemkab Kubar harus diatur sesuai peruntukannya.
“Ini adalah aset pemerintah yang harus dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas di area tanah Pemkab,” ujarnya.
Selain melakukan penutupan aktivitas, juga dipasang plang pelarangan yang menyatakan bahwa berbunyi “Tanah ini milik Pemda Kabupaten Kutai Barat,” kedua “Pemda belum memberikan ijin apapun atas pemanfaatan aset.” Kemudian, poin berikutnya “seluruh aktivitas di area pelabuhan wajib dihentikan sejak tanggal 20 September 2024.” Terakhir, “Pemkab Kubar tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal dalam bentuk apapun di pelabuhan ini.”
Diketahui dalam rapat di DPRD Kubar beberapa waktu lalu, Perusda Witeltram memang pernah meminta izin penggunaan lokasi pelabuhan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan difasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar namun tidak diberikan izin oleh BKAD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Petrus, menjelaskan bahwa izin penggunaan pelabuhan pernah diajukan oleh perusahaan daerah Witeltram, tetapi tidak pernah diberikan karena tidak ada kejelasan mengenai peruntukannya.
“Permintaan izin harus jelas, dan itu tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hingga saat ini kami tidak pernah memberikan izin,” katanya.
Namun, pihaknya tidak akan mengenakan sanksi akibat penggunaan tersebut. Pihaknya hanya meminta bagi yang pernah menggunakan area tanah tersebut agar membersihkan sisa batu bara yang ada dan memperbaiki pagar yang rusak.
“Sanksinya memang hanya penutupan, tidak ada sanksi lain yang dimuat dalam aturan penggunaan barang milik daerah,” terangnya. (*)
Penulis: FItra Mayca | Editor: Lukman Hakim