SENDAWAR, Infokubar.id — Enam terduga penyalahguna sabu hasil penggerebekan Sat Intel Kodim 0912/Kbr bersama Badan Intelijen Negara (BIN) diputuskan dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui tahapan asesmen. Pelimpahan ini menjadi keputusan final setelah jajaran TNI–Polri bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar melakukan koordinasi intensif pasca pengungkapan kasus tersebut.
Enam orang itu masing-masing berinisial MS (27), FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), dan AF (30). Mereka diamankan dalam operasi Satuan Intel Kodim 0912/Kubar bersama Badan Intelijen Negara (BIN) pada Rabu (19/11/2025) malam di Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kubar pada Sabtu (22/11/2025), Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menegaskan bahwa langkah pemindahan keenam terduga ke BNN Provinsi Kaltim merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian penanganan kasus.
“Putusan terhadap keenam orang ini yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba telah mendapatkan persetujuan untuk menjalani program asesmen di BNN Kaltim. Penindakan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Subari.
Ia menambahkan bahwa hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum para terduga, apakah dikategorikan sebagai pengguna atau memerlukan langkah rehabilitatif lebih lanjut di bawah pengawasan BNN.
Sementara itu, Komandan Kodim 0912/Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat. Sinergi TNI dan Polri, katanya, terus diperkuat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kubar.
“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba maupun judi online di Kubar. Ini komitmen bersama untuk melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Doni.
Dari sisi penanganan lanjutan, Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, memastikan pihaknya telah mengajukan koordinasi resmi kepada BNN Kaltim untuk proses asesmen terpadu yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi.
“Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan status hukum. Jika hasil tes positif dan memenuhi kriteria pengguna, maka akan diarahkan ke rehabilitasi. Prinsipnya, tidak ada pengabaian terhadap proses hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh barang bukti sudah dilaporkan dan masuk dalam prosedur penyidikan sesuai standar kasus narkotika.
Keputusan pemindahan keenam terduga ke BNN Provinsi ini menjadi bukti bahwa penanganan kasus narkotika di Kutai Barat tidak hanya berorientasi pada penindakan, namun juga pada pendekatan pemulihan yang terukur dan terarah. Sinergi TNI, Polri, BNK Kubar, dan BNN Kaltim kembali menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Sendawar. (*)



