SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) telah menindak sebanyak 146 pelanggaran saat Operasi Patuh Mahakam 2024 yang berlangsung selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024. Kapolres AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno mengungkapkan kegiatan operasi patuh secara umum berjalan lancar.
Beberapa kegiatan dilakukan personel jajaran, di antaranya melakukan patroli, pagi, siang, dan malam hari serta melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara.
Dalam kegiatan yang berlangsung dua pekan tersebut, para personel memberikan imbauan kepada para pengendara dan pengemudi yang melintas di jalan. Selain itu, juga ada penindakan tegas kepada pelanggar selama operasi patuh ini.
Budi menyebut selama operasi berlangsung jajaran Satlantas Polres Kubar mendapati 146 pelanggar yang diberikan sanksi tilang serta memberikan 381 teguran.
“Untuk lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tahun ini nihil. Tidak ada. Pelanggaran meningkat 60 persen, dibandingkan tahun lalu,” ujar Budi, Senin (29/7/2024) ditemui di kantornya.
Ia mengatakan, peningkatan angka pelanggaran pada operasi tahun ini, dikarenakan faktor semakin tingginya aktivitas di jalan raya. DI samping itu, juga diikuti seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan orang di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Tidak hanya jajaran Polres Kubar, dalam kegiatan operasi ini juga melibatkan unsur TNI, Forkopimda, dan Dinas Perhubungan Kubar. Adapun target sasaran dalam operasi ini antara lain, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Di antaranya, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, balap liar, melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), tidak mengenakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, dan kelebihan muatan atau over dimensi.
Seperti diketahui, Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia. Sementara di wilayah hukum Polda Kaltim operasi ini diberi sandi “Operasi Patuh Mahakam.”
Selain berupa tindakan tegas berupa penilangan bagi pelanggar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas secara humanis. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim