Pemkab Kubar Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Petinggi dan BPK se-Kabupaten

Kantor Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kubar. (Foto: Fitra/infokubar.id)

SENDAWAR, Infokubar.id – Pemkab Kutai Barat (Kubar) melaksanakan perpanjangan SK masa jabatan petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-kabupaten dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan amanat revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru diundangkan pada 25 April 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Erik Victory mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan petinggi dan BPK ini adalah kebijakan pusat sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

“Untuk BPK Surat Keputusan dan pengukuhannya dibuat oleh pemerintah kecamatan. Supaya itu cepat kemarin kita koordinasikan dengan para camat untuk membuat SK cepat di wilayah masing-masing,” jelas Erik Victory kepada infokubar.id, Jumat (4/10/2024).

Disampaikannya, saat ini beberapa kecamatan sudah melaksanakan pengukuhan oleh camat atas nama Bupati Kubar. Sekitar 4 kecamatan sudah melakukan pengukuhan dan dalam waktu dekat akan ada 3 kecamatan lagi yang 

Erik melanjutkan, berbeda halnya dengan petinggi yang SK perpanjangan masa jabatannya masih berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Saya sudah terima laporan dari Bagian Hukum, sudah 80-an kampung yang ditandatangani. Tidak bisa sekaligus kolektif karena SK-nya masing-masing per orang,” jelasnya.

Erik membeberkan data dari total 190 kampung di Kubar, nantinya akan ada 186 kampung yang mendapat SK perpanjangan. Sementara itu, 4 kampung lainnya belum diproses di tahun ini karena tidak memiliki petinggi definitif. Sehingga masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Petinggi yang ditunjuk dari pemerintah kecamatan. 

“Nanti yang Pj ini akan dilakukan PAW untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 8 tahun,” pungkasnya.

Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan petinggi diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para petinggi maupun BPK. (Adv/Diskominfo Kubar)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke