SAMARINDA, Infokubar.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali mengingatkan pentingnya ketertiban pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat. Sapto menilai persoalan tersebut bukan isu baru. Dari satu periode ke periode berikutnya, masalah serupa terus berulang dan menunjukkan masih lemahnya kesadaran terhadap tata kelola aset negara.
Isu ini kembali mengemuka setelah hasil evaluasi rutin aset pemerintah daerah menemukan adanya kendaraan dinas yang belum dikembalikan sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi ulang serta memastikan penarikan kendaraan yang tidak lagi digunakan sebagaimana aturan.
Menurut Sapto, keterlambatan pengembalian kendaraan dinas berdampak langsung pada kinerja pejabat baru. Ketiadaan kendaraan operasional dapat menghambat pelaksanaan tugas, bahkan berpotensi menambah beban anggaran daerah.
“Ketika masa tugas berakhir, kendaraan seharusnya segera diserahkan kembali agar dapat digunakan oleh pejabat berikutnya. Pemerintah tidak semestinya menyediakan kendaraan baru untuk kebutuhan yang sebenarnya sudah tersedia,” ujarnya.
Lebih jauh, Sapto menegaskan bahwa persoalan kendaraan dinas tidak semata soal administrasi, melainkan juga menyangkut integritas pejabat publik. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang hanya digunakan selama masa penugasan.
“Kendaraan dinas bukanlah milik pribadi. Saat seseorang diangkat menjadi pejabat, ia datang tanpa membawa fasilitas, dan demikian pula ketika tugasnya selesai,” kata Sapto.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah BPKAD selama ini sebatas menyampaikan surat imbauan, bukan melakukan penarikan paksa. Namun, menurutnya, surat pengingat tersebut seharusnya tidak perlu ada jika setiap pejabat memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawabnya.
“Surat tersebut hanya bersifat pengingat. Idealnya, tanpa adanya imbauan sekalipun, pengembalian kendaraan dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.
Sapto berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan teladan dalam pengelolaan aset negara. Menurutnya, sikap tertib dan patuh aturan merupakan cerminan etika pejabat publik.
“Kita ini pejabat publik, sehingga sudah sewajarnya menunjukkan contoh yang baik. Aset negara bersifat pinjam pakai, bukan untuk dimiliki apalagi diwariskan. Maka pengembaliannya harus tepat waktu,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)



