Viralkan Berita Fiktif, Petinggi Muara Beloan Siapkan Gugatan Hukum

SENDAWAR, Infokubar.id — Pemberitaan yang viral di media sosial (medsos) menyudutkan Kepala Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) ditanggapi serius. Mengingat, pemberitaan yang menggunakan media abal-abal tanpa terakreditasi atau terdaftar di dewan pers ini berbau fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Kampung Muara Beloan Rudy Suhartono membenarkan, jika dirinya pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Selasa, 21 April 2026. Kehadiran ke Kejari menemui Jaksa di Kejari perihal klarifikasi ada pengaduan mengatasnamakan warga terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana kampung di Muara Beloan, sejak 2022 sampai 2025.

“Laporan ini awalnya saya terkejut. Karena selama ini tidak pernah membatasi warga jika ada yang ditanyakan terkait transparasian pengelolaan dana desa di Muara Beloan,” kata Rudy.

Atas pengaduan kepada Kejari ini, Rudy tidak menyoalkan. Karena alasan pihak Kejari untuk mengklarifikasi pengaduan ini. Ternyata dari proses tanya jawab itu, pengaduannya adalah berbau fitnah. Dituduh oleh pengadu ke Kejari, selama 2022 sampai 2025 banyak proyek fiktif di Muara Beloan.

Alasan pengadu ke Kejari, dianggarkan oleh Pemerintah Kampung Muara Beloan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2022-2025, tapi tidak dikerjakan di lapangannya alias fiktif.

“Saya benar-benar terkejut lagi. Berarti yang mengadu ke Kejari ini tidak mengetahui atau menguasai per kegiatan pembangunan yang dialokasikan di APBKam Muara Beloan,” tegasnya.

Meski ini dibantah, pihak Kejari tetap memastikan laporan palsu ini dengan memanggil untuk dimintai keterangan tambahan. Sehingga beberapa orang staf pemerintah kampung yang sudah tidak bekerja lagi atau mantan staf dimintai keterangan. Termasuk ada juga yang masih aktif menjadi staf pemerintah kampung. Intinya mengklarifikasi kebenaran pengaduan proyek fiktif tersebut.

Menyikapi viralnya di media sosial tiktok membuat berita fitnah terhadap citra kepala kampung Muara Beloan, akan menjadi bagian laporan tuntutan kepada kepolisian. Termasuk siapa saja warga lainnya yang menyebarkan berita fitnah tersebut.

“Tim kami sedang menyiapkan pengaduan gugatan secara resmi kepada kepolisian, dalam waktu dekat ini. Kami sudah mengantongi sejumlah nama dan bukti-buktinya,” tegasnya.

Bahkan termasuk melaporkan media abal-abal berinisial MK. Media ini ternyata abal-abal alias palsu. Kerana isi pemberitaannya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan bisa dilaporkan melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soal ketranparasian penggunaan dana desa, Rudy tidak pernah menghambat atau mengalangi watga justru mempersilakan. Karena sudah menjadi hak warga jika ingin mengawasinya dengan maksud agar pembangunan di kampung sesuai harapan.

“Kita silakan saja untuk mengawasinya. Hanya saja, janganlah mencari-cari masalah dengan membuat laporan palsu. Disebut pekerjaan fiktif lah atau asal-asalan. Namun, dipastikan dulu dengan cara konfirmasi kepada kampung agar tidak menjadi potensi hukum,” terangnya.

Namun, dilihat dari pengaduan ini, Rudy menyebutkan, mempunyai tujuan tertentu untuk menjatuhkan petahana untuk bersaing pada pemilihan petinggi Muara Beloan yang tinggal beberapa tahun lagi.

“Jadi tujuannya sudah jelas bukan bermaksud mengawasi, melainkan mengkambinghitamkan calon lawan (petahana),” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke