Berkas Kasus Penganiayaan Belum Lengkap, Kejari Kembalikan ke Polres

Hendrikus, tahanan Mapolres Kutai Barat yang meninggal di RSUD Harapan Insan Sendawar pada 24 April lalu. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Berkas perkara dalam kasus penganiayaan almarhum Hendrikus Pratama harus tertunda naik ke meja hijau. Hal itu disebabkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar mengembalikan berkas ke Polres Kubar karena dianggap belum lengkap.

Sebelumnya penyidik Polres Kubar telah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejari pada 13 Mei 2022 lalu. Namun, setelah diteliti oleh tim JPU selama kurang lebih dua pekan dinyatakan belum lengkap alias P19 sehingga berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

“Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polres Kubar. Karena setelah kami teliti terdapat kekurangan. Yaitu, syarat-syarat formil maupun materil,” kata Heru Suryadmiko, Jumat (3/6/2022).

Kepada wartawan, Heru tidak menjelaskan soal kekurangan pada berkas perkara tahanan meninggal tersebut. Ia enggan memberi pernyataan secara detil hanya saja ia mengatakan setelah berkas lengkap maka akan lanjut ke tahap dua.

“Jadi, sambil menunggu kelengkapan berkas, kami tetap lakukan koordinasi dengan Polres. Nah mereka punya waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang kami berikan,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi mengaku siap menyelesaikan berkas perkara tersebut. Saat ini penyidik Polres tengah memproses syarat-syarat sesuai petunjuk JPU.

“Masih proses melengkapi petunjuk JPU,” kata Jumadi singkat. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke