Berstatus Izin Hutan Adat Sejak 2018, Warga Intu Lingau Bantah Disebut Kawasan Hutan Lindung

Sinar, tokoh masyarakat Kampung Intu Lingau kepada media ini meluruskan pemberitaan mengenai aktifitas penambangan diduga ilegal yang berada di kawasan hutan adat. “Kami tidak pernah mendengar hutan atau laham kami lahan hutan lindung,” jelasnya.

Pernyataan Sinar itu seolah menjawab tudingan pemberitaan yang tengah ramai disorot media luar atau Nasional. Seperti diberitakan sebelumnya oleh tvonenews.com berjudul “Tambang Batubara Liar Marak di Kutai Barat, Rusak Lahan Warga, Hutan Lindung Hingga Situs Sejarah”. Sontak berita inipun mendapat reaksi langsung oleh warga setempat.

Tidak hanya Sinar, warga lainnya juga turut bersuara dan mengklaim kawasan yang disoal adalah hutan adat masyarakat setempat. Ariyatonius, pria berusia 61 tahun itu menjelaskan hutan lindung yang dimaksud sebenarnya hutan milik masyarakat. Yang mana didalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik meraka. ” Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi disitu. Toh kami tidak pernah mendengar bahwa itu hutan lindung,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa sejumlah lahan dikawasan tersebut juga kerap dipergunakan warga untuk bertani. Dan merupakan warisan secara turun temurun.

Lanjut Sinar bersama ratusan maayarakat adat Intu Lingau kepada media ini mengaku kaget saat mendengar isu bahwa kawasan itu adalah hutan lindung. Yang mana, sejak mereka membuka hutan hingga sekarang pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung. Bahkan terdapat sejarah pertanian yangn ditanam oleh lelur mereka. Seperti durian, mangga dan buah buahan lainnya. “Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Dan selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung dis ini,” jelasnya. Kalaupun ada anggapan sebagai hutan lindung, kata Sinar, Pemerintah tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosilisasi kepada mereka terkait status hutan lindung “Jadi kami tegaskan itu bukan hutan lindung. Itu lahan pertanian milik kami,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani dalam keterangannya membenarkan status kawasan yang dimaksud adalah hutan Desa yang memiliki izin sejak 2018. Masyarakat di sana memang memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan hutan tersebut dari gangguan, baik dari luar maupun dari dalam.

“Masyarakat memang ada kewajiban untuk melindungi kawasan hutan yang sudah memiliki izin sebagai hutan desa untuk menjaga gangguan, baik dari ilegal logging maupun ilegal mining,” tegasnya.

Pernyataan Rudi pun kembali meyakini masyarakat serta tokoh adat Kampung Intu Lingau bahwa kawasan yang disoal memang benar berstatus hutan adat, bukan hutan lindung. (*)

Penulis | Editor : Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke