BK DPRD Kaltim Tempuh Mediasi dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

SAMARINDA, Infokubar.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memilih mekanisme mediasi sebagai langkah awal dalam menangani laporan terhadap salah satu anggota dewan berinisial AG. Kebijakan tersebut diambil dalam rapat rutin BK yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Gedung D DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk tindak lanjut laporan resmi yang telah diterima BK. Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk wajib diproses sesuai tata beracara dan ketentuan yang diatur dalam kode etik serta tata tertib DPRD.

“Dalam BK terdapat tata beracara yang harus dipatuhi. Jika berbicara soal sanksi, baik lisan maupun tertulis, prosesnya panjang dan bisa sampai ke persidangan. Namun, apabila terdapat mekanisme yang lebih cepat seperti mediasi, maka itu yang kami tempuh,” jelas Subandi.

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu prosedur resmi yang tersedia dalam standar operasional prosedur (SOP) BK, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kompromi atau pengabaian proses etik.

“Kami memilih langkah yang paling efektif dan tidak memakan waktu terlalu lama. Mengingat agenda dewan cukup padat, mediasi menjadi pilihan yang paling rasional,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BK DPRD Kaltim dijadwalkan memanggil pihak terlapor pada Jumat mendatang, setelah proses administrasi pemanggilan melalui pimpinan DPRD rampung. Subandi menyebut, pemanggilan pelapor dan terlapor dapat dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan tahapan mediasi. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke