SAMARINDA, Infokubar.id — Polemik muncul di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah beredar kabar bahwa seorang mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah pensiun masih menghadiri sejumlah kegiatan kedinasan. Hal ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan etika birokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa keterlibatan mantan pejabat dalam kegiatan pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.
“Dengar-dengar ada kepala dinas yang sudah pensiun tetapi masih mengikuti kegiatan pemerintahan. Bagaimana mungkin ia masih terlibat dalam aktivitas kedinasan?” ujar Baharuddin, Jumat (28/11/2025).
Informasi yang berkembang mengarah pada mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, yang disebut masih hadir dalam agenda resmi Pemprov, bahkan dikabarkan sempat memimpin rapat terkait pendapatan daerah.
Baharuddin menjelaskan bahwa kemungkinan keterlibatan Ismiati terkait perannya sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Daerah yang dibentuk pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, Rudi Mas’ud dan Seno Aji.
“Bu Ismi memang ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi. Jika ia hadir, kemungkinan kapasitasnya sebagai anggota tim tersebut, bukan sebagai Kepala Bapenda. Teman-teman bisa memastikan hal itu,” jelasnya.
Meski demikian, Baharuddin menegaskan bahwa keberadaan dalam tim transisi tetap memerlukan payung hukum sah. Tanpa surat keputusan (SK) resmi, keterlibatan dalam kegiatan kedinasan dan penggunaan fasilitas negara tidak diperbolehkan.
“Jika SK-nya belum terbit, tentu tidak boleh terlibat dalam kegiatan kedinasan. Tidak boleh menggunakan anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Politikus PAN itu menambahkan bahwa apabila status tim transisi belum ditetapkan secara legal, segala aktivitas yang menggunakan fasilitas maupun anggaran daerah berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun hukum.
“Selama belum ada keputusan resmi, tidak boleh ikut kegiatan pemerintah, kecuali ia bertugas sebagai ajudan Gubernur. Jika bukan, terlebih lagi menggunakan fasilitas APBD, jelas tidak diperbolehkan,” tutup Baharuddin. (Adv/DPRD Kaltim)



