SAMARINDA, Infokubar.id — Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di DPRD Kalimantan Timur memasuki tahap finalisasi, dengan pembahasan terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara eksekutif dan legislatif.
Setelah koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemprov, daftar rancangan awal akhirnya rampung, memastikan kesesuaian regulasi sejak tahap perencanaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa tujuh rancangan peraturan daerah telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahun mendatang. Seluruh draf akan diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan melalui Rapat Paripurna sebagai pedoman kerja DPRD tahun 2026.
“Proses penetapan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, setelah itu barulah ditetapkan sebagai pedoman penyusunan regulasi,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Tiga dari tujuh rancangan merupakan inisiatif DPRD, meliputi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual, Pengelolaan Sungai, serta Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Empat rancangan lainnya diajukan oleh Pemprov Kaltim, termasuk revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta regulasi terkait pengelolaan jasa lingkungan.
Menariknya, kedua pihak sama-sama mengajukan Raperda terkait pengelolaan sungai, yang memicu pembahasan lebih mendalam mengenai pembagian kewenangan dan relevansi usulan terhadap kebutuhan lapangan.
Demmu menegaskan, rancangan DPRD akan didahulukan sebagai inisiatif legislatif, namun masukan dari pemerintah provinsi tetap diserap untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan regulasi yang dihasilkan efektif.
“Inisiatif DPRD kami tempatkan sebagai prioritas, tetapi pemikiran dari pemerintah provinsi tetap kami serap agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif,” tuturnya. (Adv/DPRD Kaltim)



