SAMARINDA, Infokubar.id — Musim hujan kembali menyoroti wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Paser yang terdampak banjir. DPRD Kalimantan Timur menilai pola penanganan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih bersifat reaktif, fokus pada evakuasi warga, pembaruan data kerusakan, dan rapat penanganan darurat, tanpa langkah pencegahan yang menyeluruh.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa kebutuhan regulasi baru muncul karena pola lama masih terlalu reaktif.
“Selama ini kita bergerak setelah banjir terjadi, bukan sebelum,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Demmu menambahkan, setiap pemerintah daerah menjalankan program pengelolaan sungai sesuai kewenangan masing-masing, padahal aliran sungai kerap melewati beberapa wilayah sehingga dampaknya tidak bisa dibatasi secara administratif.
“Pemprov memiliki data teknis, tetapi pelaksanaannya tetap berjalan secara terpisah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan hubungan aliran sungai antara Samarinda dan Kutai Kartanegara yang saling terhubung, namun penanganannya masih berhenti pada wilayah masing-masing. Perbaikan di satu titik, menurutnya, tidak otomatis membuat wilayah hilir aman.
“Jika hanya memperbaiki satu lokasi, wilayah lain tetap berpotensi mengalami banjir,” tambahnya.
Demmu menekankan bahwa penyusunan regulasi hanyalah langkah awal. Keberanian pemerintah mengubah pola lama dan menghentikan siklus penanganan darurat yang berulang setiap tahun menjadi kunci keberhasilan.
“Intinya, kita harus keluar dari pola penanganan darurat yang terus berulang,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)



