SENDAWAR, Infokubar.id – Kabar kurang baik datang dari Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Kejahatan penambangan batu bara semakin mengkhawatirkan. Lahan yang digarap milik warga lokal diketahui sudah ada kesepakatan dengan perusahaan penambang.
Penelusuran media ini dilapangan menemukan sejumlah fakta. Oleh sumber terpercaya, pria berinisial SH menyebut, aktivitas penambangan secara ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Sudah beroperasi sejak Maret 2023 hingga sekarang,” ujar Ndrik nama samarannya.
Lokasi penambangan yang diduga ilegal itu digarap di atas lahan warga. “Sistimnya setiap batu keluar atau hauling dibayar. Nilainya Rp 30 juta per 2 ribu metrik ton,” ujarnya. Dengan tawaran angka cukup besar tersebut, kecil kemungkinan bagi warga untuk menolak. Sehingga para pemilik lahan pun langsung memberi lampu hijau kepada para pengeruk emas hitam tersebut.
Kerusakan alam di Intu Lingau yang dipicu aktivitas penambangan ilegal, kian bertambah luas. Faktanya, karena minimnya tindakan aparat penegak hukum (APH) yang membuat para “Petani Koridoran” merajalela di kawasan yang tidak masuk dalam area konsesi pertambangan tersebut.
Parahnya lagi, kegiatan ilegal itu diketahui sudah beroperasi sejak 8 bulan lalu dan telah menguras batu bara sekitar 30.000 metrik ton. “Ini garap oleh PT Borneo Radja Mura (BRM). Koordinatornya gonta-ganti. Mulai pak Bobby, Marco, dan Robin. Bahkan ini saja bermasalah, tidak ada hauling,” ujar sumber.
Fakta lainnya diketahui bahwa batubara yang dikeruk di kawasan Intu Lingau oleh PT BRM dibawa ke pelabuhan eks PT KEM di Kampung Jelemuq Kecamatan Tering. Aset pelabuhan itu diketahui milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat daerah terkait masih enggan berkomentar atas lampu hijau penumpukan batubara Illegal tersebut.
Sebelumnya, Polres Kubar sudah menindak pelaku pekerja diduga tambang ilegal di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Sabtu (6/5). Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kubar untuk segera disidang. Dari kasus itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Penulis | Editor : Lukman Hakim