Komisi IV DPRD Kaltim Dalami Usulan SMA Baru di Kukar, Penegerian Sekolah Tunggu Kajian Menyeluruh

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

SAMARINDA, Infokubar.id — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendalami rencana penambahan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Cabang Wilayah III, Rabu (26/11/2025).

RDP tersebut membahas usulan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), rencana penegerian sekolah, serta kesiapan lahan di sejumlah kecamatan yang dinilai masih membutuhkan tambahan akses pendidikan menengah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa Cabang Dinas Wilayah III telah mengajukan empat lokasi yang diproyeksikan menjadi SMA baru. Usulan tersebut mencakup sekolah yang selama ini dikelola yayasan hingga rencana pendirian sekolah baru di atas lahan hibah masyarakat.

“Cabang Dinas Wilayah III mengidentifikasi empat titik yang dinilai mendesak membutuhkan keberadaan SMA,” ungkap Darlis.

Ia menjelaskan, salah satu sekolah yang diusulkan telah memiliki bangunan dan fasilitas dasar karena selama ini dikelola oleh yayasan. Pihak pengelola bahkan menyatakan kesiapannya menyerahkan seluruh aset kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, terdapat pula lokasi lain yang lahannya telah dihibahkan oleh masyarakat setempat.

“Sebagian sekolah yang diusulkan telah berjalan dan dikelola yayasan, dan mereka siap menyerahkan aset untuk dinegerikan. Ada juga sekolah baru dengan lahan hibah masyarakat. Dukungan seperti ini sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Menurut Darlis, tingginya partisipasi masyarakat juga terlihat dari adanya inisiatif pendidikan yang bahkan dibiayai oleh kepala desa. Hal ini menunjukkan besarnya kepedulian terhadap perluasan akses pendidikan menengah di Kukar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penegerian sekolah maupun pembangunan USB tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran di kemudian hari.

“Status lahan harus benar-benar jelas dan sah dihibahkan. Bila sekolah berasal dari yayasan, seluruh asetnya harus diserahkan secara resmi. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan peserta didik, tenaga pendidik, serta kesiapan anggaran. Semuanya harus dikaji cermat,” jelasnya.

Empat wilayah yang diusulkan meliputi Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Marang Kayu. Dari jumlah tersebut, tiga merupakan sekolah filial yang telah beroperasi, sementara sekolah di Kota Bangun adalah sekolah swasta yang mengajukan penyerahan pengelolaan kepada pemerintah provinsi karena keterbatasan pembiayaan.

“Sekolah di Kota Bangun dikelola yayasan dan mereka berharap provinsi dapat mengambil alih agar kegiatan belajar tetap berjalan, termasuk mempertahankan guru yang sudah mengajar di sana,” terang Darlis.

Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar seluruh dokumen hibah dilengkapi secara tertulis untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Selain itu, Disdikbud diminta menyusun rencana induk pengembangan sekolah yang mencakup kebutuhan sarana prasarana, jumlah rombongan belajar, ketersediaan tenaga pendidik, hingga proyeksi anggaran.

“Jika kajian selesai dan semua persyaratan terpenuhi, kami berharap program ini dapat direalisasikan, idealnya pada 2027. Namun keputusan akhir sangat bergantung pada hasil kajian Dinas Pendidikan,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke