Legislator Ingatkan Rumah Sakit di Samarinda Wajib Tangani Pasien Darurat Peserta BPJS

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin.

SAMARINDA, Infokubar.id — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan penundaan penanganan pasien gawat darurat peserta BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Samarinda. Informasi tersebut menyebutkan adanya korban kecelakaan yang tidak segera mendapatkan tindakan medis karena dinilai berada di luar cakupan layanan BPJS.

Menanggapi hal itu, Fuad menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban melekat untuk memberikan pertolongan pertama dalam setiap kondisi darurat, tanpa memandang status administrasi maupun jenis jaminan kesehatan pasien.

“Memang terdapat sejumlah kasus yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS. Namun dalam keadaan darurat, prioritas utama harus tetap pada penyelamatan nyawa dengan memberikan pertolongan segera,” ujar Fuad, Selasa (25/11/2025).

Ia menekankan bahwa kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi, sehingga tenaga medis diminta mengedepankan nilai kemanusiaan sebelum mempertimbangkan aspek administratif terkait pembiayaan.

“Sekalipun suatu kasus tidak tercakup dalam jaminan BPJS, tindakan medis awal wajib diberikan. Tidak boleh terjadi kondisi di mana pasien sama sekali tidak ditangani. BPJS maupun pihak rumah sakit perlu menyikapi hal seperti ini dengan bijaksana,” lanjutnya.

Fuad juga mengingatkan bahwa Presiden RI kerap menegaskan pentingnya pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Arahan tersebut, menurutnya, harus benar-benar diterapkan hingga tingkat pelaksana di rumah sakit.

“Petugas di Instalasi Gawat Darurat memegang peranan penting. Jika terdapat keraguan mengenai prosedur, segera lakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Ini menyangkut keselamatan nyawa. Bahkan terhadap hewan yang tertabrak saja kita wajib memberi pertolongan, apalagi terhadap manusia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fuad menegaskan tidak ada ruang bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta memperkuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tidak semestinya hanya terpaku pada ketentuan pembiayaan. IGD berkewajiban menerima dan memberikan tindakan awal. Itu adalah prinsip dasar penyelenggaraan layanan rumah sakit,” tegasnya.

Terkait laporan tersebut, Fuad menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim belum menggelar pertemuan resmi dengan BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit, lantaran masih menyelesaikan agenda pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan. Meski demikian, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian.

“Kami tetap melakukan pemantauan. Layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke