SENDAWAR, Infokubar.id – Jajaran Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan crude palm oil atau CPO. Minyak mentah milik PT. AMS digelapkan di penampungan milik S di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubar, Barong Tongkok, Senin (24/7/2023). Dalam kesempatan itu, Waka Polres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Tipiter IPDA H. Agus, Ps. Kanit PPA Aiptu Dwi Y.
“Terduga sebagai tersangka sebanyak 5 orang merupakan supir truk berinisial HS, ER, BPS, KS, RBS. Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” ungkap I Gde Dharma kepada wartawan.
Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya kelima tersangka yang bekerja sebagai sopir membuka segel tangki dengan alat bantu meteran besi yang sudah dipotong, tang, dan obeng yang telah dikikis ujungnya. Kemudian mereka membongkar segel dan mengambil CPO dengan menguras dengan menggunakan alkon juga dengan cara mensiasati timbangan yang kurang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kubar bersama tim teknis dari perusahaan PT. JHNS melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa benar minyak CPO sebanyak kurang lebih 15 Ton dan kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 per/kg kepada Sdr. E dari Samarinda menurut pengakuan salah satu tersangka,” terang Kasat Reskrim AKP Asriadi.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan barang bukti, yakni 1 unit truk Nopol BK 8875 XM berisi minyak CPO sebanyak 20.950 kg, 1 unit truk Nopol KT 8714 CL, CPO 20.600 kg, dan 1 unit mesin alkon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP Sub. Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e,” tutup Kasat Reskrim. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim