SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika. Kali ini pil jenis yarindo berhasil diamankan dari tangan S (33), ia ditangkap Satresnarkoba di Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (7/3/2023).
Tersangka S diketahui beridentitas warga RT 2 kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Tutung itu ternyata seorang pengangguran yang nyambi jualan narkoba dari pil yarindo.
Hal ini diketahui dalam press release di Mapolres Kubar, Barong Tongkok, Senin (13/3/2023). Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan peredaran obat keras berbahaya jenis yarindo.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku (S) di Kampung Ombau Asa, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis yarindo sebanyak 1.968 butir,” ungkapnya.
Penangkapan S adalah pengembangan dari tersangka F yang sebelumnya diamankan. Dari tangannya disita sebanyak 275 butir pil yarindo. Hasil penyelidikan terungkap sumber peredaran pil psikotropika ini adalah tersangka S.
“Kepada kami (polisi) saudara S pun mengaku barang itu ia pesan dari seorang berinisial D, lewat toko online dan dikirim via ekspedisi,” terangnya.
Kini S yang diketahui hanya lulusan sekolah dasar ini mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun kini ia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandas Bitab.
Hadir dalam rilis kasus tersebut, Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kasi Humas Ipda Sukoco, dan PS Kanit Idik II Satresnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim