PPKM Berlaku Hingga 8 Agustus, Kubar Masuk Level 4

HM Jauhar Effendi. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, infokubar.id – Lonjakan kasus Covid-19 di Kutai Barat semakin merajalela. Mengingat paparan kasus yang masih tinggi itu, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kini akan diberlakukan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Sebelumnya di Kalimantan Timur hanya Balikpapan, Bontang, dan Berau yang masuk pelaksanaan PPKM Level 4. Namun kini bertambah, menyusul Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. 

Dari beberapa kabupaten/kota itu, hanya Paser dan Mahakam Ulu saja yang tidak masuk kategori PPKM level tertinggi ini.

Hal ini diketahui setelah digelar Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, pada Sabtu (24/07/2021) yang digelar secara virtual.

“Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4,” sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Dr. HM Jauhar Efendi, mewakili Gubernur Kaltim dikutip dari rilis resmi Pemprov Kaltim. 

Dalam rapat virtual tersebut Jauhar didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa. Ia menyebutkan tinggal dua daerah (Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu) yang tidak masuk level 4. Namun hendaknya pengetatan dan pengawasan diberlakukan sama seperti daerah PPKM level 4.

Total 8 Kab/Kota di Kaltim masuk kategori PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)

Pemberlakuan PPKM secara merata di Kaltim ini disebutnya seperti di Papua. Di mana Gubernur setempat meminta agar seluruh daerahnya memberlakukan level 4, walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk.

“Pengetatan dan pengawasan PPKM merata diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas,” lanjut Jauhar.

Mantan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim ini menambahkan dengan diberlakukannya PPKM level 4, maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah, sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan. Namun, tetap dalam pembatasan dan pengawasan yang ketat.

“Kita prihatin, ternyata Kaltim tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami masyarakat, selalu taat protokol kesehatan,” harap Jauhar.

Sebelumnya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah terpaksa menetapkan tambahan PPKM Level 4 bagi daerah kategori pandemi tinggi. Tambahan tersebut menjadi 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.

“Kami harap para kepala daerah segera membuat surat instruksinya dan melakukan sosialisasi PPKM ini yang berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus,” ujar Airlangga saat rakor tersebut. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke