Sempat Mendekam Hampir 7 Bulan Karena Kasus Narkoba, Rara Dinyatakan Tidak Bersalah

Atin Rahayu alias Rara (tengah) dijemput dari Rutan Polres Kubar didampingi tim kuasa hukumnya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh hakim PN Kubar. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Kini Atin Rahayu alias Rara (27) benar-benar bisa menghirup udara bebas. Setelah sempat mendekam hampir 7 bulan lamanya kini ia resmi divonis bebas oleh pengadilan. Ia dinyatakan tidak bersalah setelah sempat dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba awal Januari lalu.

Awal mulanya, Rara diamankan oleh petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar di salah satu tempat penginapan yang ada di kawasan Barong Tongkok.

Saat itu dirinya mengaku dijebak oleh salah satu teman wanitanya bernama Lia yang saat ini masih berstatus DPO. Rara dihubungi Lia untuk datang ke penginapan lalu tak berselang lama Lia dan temannya bergegas pergi dari kamar dan hendak mengunci Rara seorang diri.

Tak sampai lima menit setelah teman Lia keluar kamar, petugas kepolisian datang dan langsung menggeledah barang bawaan Rara di dalam tas.

“Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres,” jelas Rara.

Rara mengaku kaget bukan main setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.

Meski sempat menolak bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun petugas membawa Rara untuk menjelaskan di Polres.

Sempat menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menuntut Rara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun, tuduhan yang dilayangkan kepada Rara tersebut ternyata malah tidak terbukti secara sah di mata hukum, namun Rara sudah terlanjur menghuni sel tahanan Polres Kubar selama kurang lebih 7 bulan.

Fakta persidangan berkata lain, kasus yang dituduhkan kepada Rara tidak terbukti. Pada sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Pande Tasya, Selasa (22/8/2023) siang kemarin, Rara dinyatakan tidak bersalah.

Rara kemudian dijemput oleh pihak keluarganya didampingi tiga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLAP BINAR ASA yang diketuai Lia Agnesia pada Selasa (22/8) malam di sel tahanan Polres Kubar.

Saat dijemput pihak keluarga, Rara tampak lesu dan mengaku sangat sedih karena banyak waktu yang seharusnya digunakan untuk hal yang bermanfaat justru harus terbuang sia-sia.

Meski demikian, Rara juga bersyukur karena dirinya kini bisa bernapas lega dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mukjizat buat saya. Saya bisa bebas,” ujar Rara didampingi tiga pengacara LBH PLAP Bina Asa Kubar.

Sementara itu, penasihat hukum Ali Irham yang mendampingi Rara mengatakan bahwa kliennya diadili karena tuduhan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Meski pada akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudian diputus bebas.

“Saat persidangan, ini tuduhannya kan Atin (Rara) menggunakan (narkoba jenis sabu), tetapi pada saat tes urinnya hasilnya itu negatif,” ujarnya.

“Kalau barangnya itu kita belum tahu milik siapa, tetapi yang jelas pada saat dalam persidangan itu terbukti bukan milik ibu Atin klien kami,” tandasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke