Soal Utang Makan Satgas Covid-19, Pemkab Segera Selesaikan

Inspektur Inspektorat Kubar, RB. Bely Djunedi Widodo. (Foto: Ist)

SENDAWAR, Infokubar.id – Persoalan utang biaya makan Satgas Covid-19 Kutai Barat (Kubar) belum juga usai. Pasalnya hingga kini Emmy Ria Nengsih sang pemilik warung makan di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan itu belum juga menerima pembayaran yang tertunggak sejak bulan beberapa bulan lalu.

Emmy menyebut utang yang belum dibayar Pemkab Kubar itu mencapai Rp 232 juta. “Untuk tahun 2021 bulan Januari-Februari itu Rp 210.755.000, yang 2020 notanya sudah saya serahkan semua sekitar Rp 22 juta,” sebut Emmy.

Hingga kini persoalan ini masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan diperbincangkan di jagad media sosial.

Inspektur di Inspektorat Kubar, RB. Belly Djunedi Widodo memberikan tanggapannya atas persoalan tersebut. Ditemui di ruang kerjanya, mewakili Pemkab Kubar dirinya menegaskan bahwa pihaknya siap membayar utang tersebut melalui pelaksana kegiatan. Akan tetapi, dengan catatan pihak pelaksana kegiatan dapat melengkapi dokumen saat pertanggungjawaban.

Dia mengatakan Pemkab Kubar tidak boleh sembarangan mengeluarkan dana, apalagi dengan jumlah yang besar (sekitar Rp 200-an juta).

“Jadi Pemkab Kubar bukan tidak mau membayar utang itu. Pelaksana kegiatan wajib melengkapi data pendukung untuk mengajukan penagihan pembayaran belanja di warung itu. Tanggung jawab itu ada pada pelaksana kegiatan,” tegas Belly sapaan akrabnya.

Dia juga mempertanyakan kebenaran data utang biaya makan sebesar itu peruntukannya harus jelas untuk apa saja. Bahkan siapa saja yang makan di situ.

“Datanya harus lengkap, siapa pejabat yang berwenang saat melakukan kesepakatan belanja di situ. Kemudian apakah pejabat itu mengantongi Surat Tugas Pelaksana Kegiatan,” imbuhnya.

Belly menambahkan, pemilik warung itu juga harus ikut bertanggung jawab apabila ternyata besaran nilai harga yang tertera dalam tagihan itu tidak sesuai dengan besar tagihan.

“Dalam hal ini Inspektorat bersikap hati-hati menyikapi masalah ini. Pelaksana kegiatan kala itu harus segera melengkapi data-data untuk pertanggung jawaban. Silakan dilakukan pembayaran utang biaya makan itu asalkan sesuai dengan rincian penagihan,” pesannya.

Dia mengakui bahwa saat ini Inspektorat sedang melakukan review, belum melakukan audit atas penagihan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja yang dibuat.

“Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah wajib mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan,” tutupnya. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke