SENDAWAR, Infokubar.id – Sempat viral beritanya beberapa waktu lalu karena diamankan polisi tanpa barang bukti, kini FM (22) tak bisa berkilah. Lantaran dia bersama dua rekannya berinisial S (54) dan D (43) diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) sejak Senin (7/11/2022).
Dari ketiga tersangka, turut diamankan 7 poket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“FM lebih awal diamankan dan ditemukan 7 poket sabu-sabu. Turut diamankan S warga Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berdomisili di Camp Baru, Kampung Muara Tae dan D (43) Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, Kamis (10/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Jempang berinisial SA dilaporkan ke Propam Polres Kubar oleh pihak keluarga FM karena sempat melakukan penahanan. FM pun tidak terima lantaran tidak ada barang bukti memiliki barang haram itu.
Kemudian, keluarga FM saat itu juga mengaku sempat diduga diperas oleh SA menyerahkan uang Rp 10 juta, surat tanah, dan rumah sarang burung walet. Karena sudah menjadi konsumsi publik, SA yang masih menjalani proses di Propam Polres Kubar akhirnya dicopot jabatannya.
Mutasi SA ke Polda Kaltim dipimpin Kapolres AKBP Heri Rusyaman di Aula Mapolres Kubar, Senin (31/11). SA pun digantikan oleh Iptu Sunarto yang kini menjabat Kapolsek Jempang.
Bitab menyebut, penangkapan FM di Mess PT Lonsum, Kampung Mancong berlangsung Senin (7/11) sekira pukul 22.30 wita. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa FM memiliki sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan di kantong celana pendek 1 plastik klip ukuran besar warna putih bening dan saat dibuka di dalamnya ada 7 poket sabu-sabu. Pengakuan FM, diperoleh sabu-sabu itu dari warga berinisial S.
Kemudian, S bersama rekannya D, diamankan di Mess PT Lonsum di Kampung Tanjung Isuy. Keduanya terindikasi usai mengonsumsi sabu-sabu.
Turut diamankan barang bukti disimpan di kotak bekas tempat charger, berisi 2 plastik klip berisikan sabu-sabu, 1 pipet kaca, 1 serokan dari sedotan warna putih, dan 1 korek api. S mengaku barang haram itu diperolehnya dari warga berinisial N.
Sebelumnya, Kapolres Kubar mengatakan, jika pada akhirnya nanti SA tidak terbukti melakukan pemerasan kepada FM, maka akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya. (*)
Penulis: Lukman Hakim